18 Jan 2026

Perbedaan Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah dan Kaidah-Kaidah Ushuliyyah

Perbedaan Kaidah-Kaidah Fiqhiyyah dan Kaidah-Kaidah Ushuliyyah - Oleh: Dzikri Malik
1 Des, 2017

Alat untuk mengetahui hukum tanpa perantara dalil disebut Qawaidh Fiqhiyyah

Alat untuk mengetahui hukum melalui perantara dalil disebut qawaidh ushuliyyah.

Kaidah-kaidah ushuliyyah/ushul fiqh itu muncul dari pertanyaan dan perdebatan yang muncul saat berhadapan dengan nash. Ketika datang suatu perintah misalkan, jika perintah tersebut tidak disertai dengan keterangan lain maka perintah itu menunjukkan apa? Kewajiban? Anjuran? Atau tidak menunjukkan keduanya?

Jangan kira para ulama sepakat tentang hal ini. Imam Syirazi dalam al-Luma' menggambarkan bagaimana perdebatan dalam tiap-tiap kaidah itu muncul. Seperti dalam kata perintah yang muthlaq (yang tak disertai keterangan) ini setidaknya ada sejumlah pendapat, yaitu: 1) Menunjukkan kewajiban menurut syara', 2) Menunjukkan kewajiban menurut bahasa, 3) Menunjukkan anjuran, 4) Tidak menunjukkan kewajiban maupun anjuran sampai ada dalil lain, 5) Hanya menunjukkan adanya keinginan untuk melaksanakan. 

Singkatnya, ragam perbedaan pendapat tersebut kemudian terus dibahas dan didiskusikan oleh para ulama lintas zaman sehingga terpilihlah pendapat yang rajih dan pendapat rajih itulah yang kemudian menjadi kaidah seperti:
الأصل في الأمر للوجوب إلا ما دل الدليل على خلافه

Jadi qawaidh ushuluyyah itu rumus/kaidah yang bersifat kully (menyeluruh) yang menjadi alat bagi para ahli fiqih untuk mengistinbatkan hukum secara langsung dari dalil secara terperinci (baik dalil-dalil primer maupun dalil-dalil sekunder), sebagaimana disebutkan di dalam definisinya sebagai berikut

قضية كلية يتوصل بها الفقيه إلى استنباط الأحكام الشرعية من أدلتها التفصيلية. (عبد العزيز محمد عزام. القواعد الفقهية. ١٤٢٦ م. القاهرة: دار الحديث. ص ١٥).

Adapun kaidah-kaidah fiqih itu muncul setelah ditemukan adanya kesamaan antara satu masalah fiqh dengan masalah lain. Seperti di setiap hal dituntut adanya niat sehingga muncul kaidah "al-Umur bi Maqashidiha", atau dalam sejumlah kasus muncul rukhshah ketika 'azimah tak bisa dilaksanakan sehingga muncul kaidah "al-Masyaqqah tajlib al-Taysir," dan sebagainya. Karena kaidah fiqh berasal dari berbagai macam masalah fiqh dan fiqh itu berasal dari dalil, maka sejumlah dalil untuk masalah fiqh tersebut ya menjadi dalil juga untuk kaidah fiqh ini.

Singkatnya qawaidh fiqhiyyah itu merupakan kumpulan dari hukum-hukum fiqih yang serupa secara illat, sehingga terbentuk menjadi sebuah kaidah/rumus, sebagaimana disebutka dalam definisinya sebagai berikut.

مجموعة من الأحكام المتشابهة التى ترجع إلى قياس أو علة واحدة تجمعها. 

عبد العزيز محمد عزام. القواعد الفقهية. ١٤٢٦ م. القاهرة: دار الحديث. ص ٣٧.

Garut, 1 Des, 2017
Pondok Pesantren Annibras
© I Abdurahman - 2026

Syarat & Ketentuan

Kebijakan Privasi